Untuk 8 tahun kedepannya, pemerintah desa dan masyarakat Desa RUA: memiliki sejumlah cita - cita yang dirumuskan secara bersama-sama (Partisipatif) dan dijabarkan dalam visi-misi sebagai berikut:
VISI
“MENCIPTAKAN TATA KELOLA PEMERINTAH YANG AMANAH, JUJUR DAN BERTANGGUNG JAWAB DALAM RANGKA MEWUJUDKAN MASYARAKAT DESA RUA YANG TRANSPARAN, ADIL, AMAN, DAN MANDIRI MENUJU KEMAJUAN YANG AKAN TERCIPTA DALAM 6 TAHUN BERJALAN.”
MISI
Rumusan Visi ini mengandung makna sebagai berikut :
- Aman: Suatu kondisi dimana masyarakat desa RUA bebas dari gangguan keamanan Seperti: Pencurian, perampokan, perjudian dan lain-lain.
- Sejahtera: Merupakan suatu keadaan dimana adanya keseimbangan pemenuhan kebutuhan antara kebutuhan lahiriah dan kebutuhan batiniah, rasa aman, sentosa dan makmur serta semua masyarakat memiliki kebebasan untuk berekspresi sesuai dengan kompetensi maupun bakat yang dimiliki.Dalam hal ini kebutahan sandang,pangan,dan Papan.
- Berbudaya: Suatu Kondisi dimana masyarakat masih menjunjung tinggi dan berpegang teguh pada adat istiadat yang diwariskan secara turun temurun.
- Cerdas: Suatu Kondisi dimana masyarakat desa RUA mampu berpikir dan bertindak secara bijaksana dalam menyelesaikan setiap maslah yang dihadapai dalam kehidupan sehari-hari tanpa tekanan dari pihak manapun.
- Sehat: Suatu kondisi dimana masyarakat desa RUA bebas dari segala jenis penyakit
- Mandiri: Suatu kondisi dimana desa dapat menghasilkan pendapatan dan mengelola pendapatan itu sendiri melalui pembentukan dan pengelolaan BUM Desa.
Misi merupakan bentuk kongkrit dari kondisi ideal yang diharapkan dapat diwujudkan. Hal ini tentunya, merupakan tantangan yang harus dihadapi untuk mewujudkannya. upaya untuk mewujudkan kondisi ideal yang diharapkan diatas, maka dibutuhkan upaya yang lebih kongkrit dan terukur. Untuk mewujudkan Visi tersebut diatas, maka perlu dilaksanakan beberapa Misi sebagai berikut:
- Melakukan reformasi sistem kinerja apartur pemerintah desa guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat
- Menyelenggarakan pemerintah yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan bebentuk-bentuk penyelewengan yang lainnya.
- Menyelenggarakan, mengelola pemerintah desa secara terbuka dan bertanggungjawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Meningkatkan perekonomian masyarakat melalui pembentukan kelompok UKM yang produktif sesuai potensi desa dan peluang pasar.
- Menyelenggarakan pelatihan dan penyuluhan bagi kelompok UKM.
- Mendukung dan memfasilitasi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagai lembaga yang mengelola produktifias usaha masyarakat.
- Menjalin kerja sama dengan semua pihak dalam peningkatan mutu kesejahteraan masyarakat.
- Membangun pola kehidupan masyarakat untuk menjadi masyarakat yang sehat melalui peningkatan kualitasb kegiatan posyandu balita, kebersihan lingkungan dan pembangunan rumah layak huni berdasarkan skala prioritas.
- Membentukan dan membangun kembali organisasi-organisasi masyarakat desa rua untuk membantu pemerintah desa dalam penyelenggaraaan pemerintahan atas dasar kepentingan masyarakat pada umumnya.
- Mengorganisir kaum pemuda dalam meningkatkan perannya sebagai kader pembangunan dan kader pemimpin masa depannya.
- Menjalin kerja sama dengan semua pihak untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat
- Menjaga dan menertibkan aset desa dan memanfaatkan untuk kepentingan masyarakat desa.