|
STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
|
|
|
Adapun Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa sebagai
berikut :
|
|
|
|
|
SUSUNAN PERANGKAT DESA DAN KELENGKAPAN
|
|
|
|
Susunan perangkat Desa RUA terdiri dari :
1. Kepala Desa : 1
2. Sekretaris Desa : 1
3. Kaur Umum : 1
4. Kaur Keuangan : 1
5. Kaur Pembangunan: 1
6. Kepala Dusun I : 1
7. Kepala Dusun II : 1
8. Kepala Dusun III : 1
9. Kepala Dusun IV : 1
10.BPD :
§ Ketua : 1
§ Wakil ketua : 1
§ Bendahara : 1
§ Anggota: 2
10. RW : 8 Orang
11. RT :16 Orang
12. Linmas : 20 Orang
13. LPM : 5 Orang
§ Ketua : 1
§ Sekretaris :1
§ Bendahara : 1
§ anggota:4
14. PKK : 20 Orang
§ Ketua :1
§ Wakil Ketua :1
§ Sekretaris :1
§ anggota: 17
15. Kelompok SPP : 3 kelompok
16. Kader teknik : -
17. KPM : 1 Orang
18. kader posyandu : 25
Lembaga Dalam Desa
§ Pemdes : Peran dan manfaat lembaga pemerintahan desa besar. Hal ini terlihat dari keikutsertaan masyarakat dan aparat desa dalam setiap kegiatan di desa, termasuk pelaksanaan tugas dan tanggungjawab sebagai pemerintah desa Hubungan pemerintah desa dan masyarakat desa dekat karena dalam setiap kegiatan masyarakat desa, baik acara adat maupun kegiatan sosialbudaya lainnya, pemerintah desa selalu terlibat atau hadir;
§ BPD : Peran dan manfaat lembaga BPD belum begitubesar karena belum maksimal menjalankan fungsi pengawasannya terhadap setiap proses musyawarah dan proses pembangunan di desa. Hubungan BPD dengan masyarakat. Hal ini terlihat dari keterlibatan BPD dalam setiap kegiatan masyarakat. Misalnya saat ada kedukaan;
§ LPM : Peran dan manfaat LPM kurang begitu terasa di Desa. Hal ini dipengaruhi karena lembaga tersebut belum menyadari tugas dan tanggungjawabnya sebagai lembaga perencana untuk desa. Hubungan LPM dengan masyarakat dekat karena LPM juga selalu terlibat dalam setiap kegiatan warga masyarakat
§ Gereja : Peran lembaga gereja kurang begitu besar karena sampai saat ini masih dominan warga masyarakat yang bealiran kepercayaan Marapu. Hubungan lembaga gereja dan masyarakat desa dekat yang terlihat melalui berbagai kegiatan rohani yang dibuat oleh pihak gereja, termasuk kegiatan perjamuan yang dilakukan di setiap rumahtangga.
§ Sekolah : Peran dan manfaat lembaga sekolah, besar karena lewat lembaga ini kesadaran kritis masyarakat dibangun dan terbukti dengan semakin berkurangnya masyarakat yang buta huruf. Hubungan lembaga sekolah dengan masyarakat juga dekat yang terlihat lewat rapat orangtua murid yang selalu diadakan oleh sekolah dan komite.
§ Gapoktan : Peran dan manfaat Gapoktan masih kecil karena sejauh ini tidak dilakukan penyegaran fungsi atau pertemuan terkait kegiatan Gapoktan sebagai induk dari sejumlah kelompok tani yang ada di desa. Hubungan Gapoktan dengan masyarakat cukup dekat karena sebagian anggota Gapoktan masih aktif dalam kegiatan gotongroyong.
§ PKK :Peran dan manfaat besar karena melalui wada ini para ibu-ibu rumah tangga telah mengikuti berbagai kegiatan atau pelatihan, terutama yang berkaitan dengan peningkatan taraf ekonomi rumah tangga. Hubungannya dengan masyarakat juga dekat karena sering mengadakan berbagai kegiatan, baik yang berkaitan dengan program kerja PKK maupun kegiatan lain yang bertujuan membangun kedekatan secara emosional. Misalnya kegiatan arisan ibu-ibu.
|
|
|
|
|
Kelengkapan
Kelengkapan Kantor Desa RUA, diantaranya :
a. Gedung Kantor : 1 buah
b. Komputer/Laptop : 3unit
c. Meja rapat : 3buah
d. Kursi :136 buah
e. Lemari arsip : 4 Buah
f. Motor Dinas : 1 unit
g. Printer Canon : 2 unit
h. Printer epson : 1
|
|
|
TUGAS POKOK, WEWENANG DAN KEWAJIBAN
|
|
|
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat :
|
|
|
1
|
Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan desa,PembinaanKemasyarakatDesa,Pemberberdayaan Masyarakat Desa.
|
|
|
2
|
Dalam melaksanakan Tugas sebagaiman dimaksud pada ( 1 ), Kepala Desa berwewenang :
- Meminpin Peneyelnggaraan Pemerintah Desa
- Mengangkat dan memberhentikan Perengkat Desa
- Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa
- Menetapkan Peraturan Desa
- Mentapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
- Membina kehidupan masyarakat desa
- Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa
- Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta Mengintegrasikannyaagar mencapaiperekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa
- Mengembangkan Sumber pendapatan desa
- Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
- Mengembangkan kehidupan sosial Budaya masyarakat Desa
- Memanfaatkan teknologi tepat guna
- Mengkoordinasikan Pembangunan desa secara partisipatif yakni Memfasilitasi dalamperencanaan,pelaksanaan, pemanfaatan, pengembangan dan pelestarian pembangunan di desa;
- Mewakili desadidalamdan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa Hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
- Melaksanakan wewenang lain yang sesuai denagn ketentuan peraturan perundang - undangan
|
|
|
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa dilarang sebagaimana dimaksud
pasal 29 :
|
|
|
|
a. Merugikan kepentingan Umum;
|
|
|
b. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendir, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
|
|
|
c. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak,dan/atau kewejiban;
|
|
|
d. Melakukan tindakan diskriminatif meresahkan sekelompok masyarakat desa;
|
|
|
e. Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
|
|
|
f. Menjadi Pengurus Partai Politik;
|
|
|
g. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
|
|
|
h. Merangkap jabatan sebagai ketua dan / atau anggota Badan permusyawaratan Desa, Anggota Dewan Perwkilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Propinsi atau Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten / Kota, dan Jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang – undangan;
|
|
|
i. Ikut serta dan/ atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan /atau pemilihan kepala daerah;
|
|
|
j. Melanggar sumpah/ janji jabatan; dan
|
|
|
k. Meninggalkan tugas selama 30 ( tiga puluh ) hari kerja berturut – turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan;
|
|
|
l. Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaiman dimaksud dalam pasal 29 dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan dan/atau teguran Tertulis;
|
|
|
m. Dalam sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada pasal 29 ayat ( 2) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
|
|
|
Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
|
|
|
|
a. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat
menyurat, arsip, dan ekspedisi.
b) Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa,
penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat,
pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan
umum.
c) Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan,
administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi
administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat
Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
d) Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran
pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka
pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta
penyusunan laporan.
|
|
|
|
Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
|
|
|
|
a) Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan
urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip,
dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan
prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian
aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
b) Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan
keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-
sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan
admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga
pemerintahan desa lainnya.
c) Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan
perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja
desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan
monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
|
|
|
|
Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
|
|
|
|
a) Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata
praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah
pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya
perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah,
serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
b) Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan
sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan,
dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi,
politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan
karang taruna.
c) Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan
motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan
upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat,
keagamaan, dan ketenagakerjaan.
|
|
|
|
Kepala Kewilayahan/Kepala Dusunbertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasdi wilayahnya :
|
|
|
|
a) Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya
perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan
pengelolaan wilayah.
b) Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
c) Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan
kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
d) Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang
kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
|
|